Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemerintah meraup penerimaan sebesar Rp297 miliar pajak digital yang disetor oleh 16 perusahaan asing selaku pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Oktober 2020.
“Harapan besar ada di November dan Desember 2020,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam pemaparan APBN Kita edisi November 2020 secara virtual di Jakarta.
Jumlah perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi barang dan jasa tidak berwujud atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus bertambah.
Dia menjelaskan jumlah perusahaan asing baru mencapai enam perusahaan dengan nilai setoran PPN mencapai Rp97 miliar per September 2020. Kemudian per Oktober 2020 bertambah menjadi 16 perusahaan dengan nilai mencapai Rp297 miliar.
Per November 2020, jumlah perusahaan akan bertambah delapan menjadi 24 perusahaan PMSE asing dan Desember bertambah lagi sebanyak 12 menjadi 36 pemungut PPN baru.
“Penunjukan pemungut terus dilakukan. Sampai hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE asing yang ditunjuk untuk pungut PPN. Kalau harapan besarnya tergantung volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk,” imbuhnya.
Sementara itu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan dengan pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak digital itu diharapkan ada keadilan dalam pembayaran PPN baik transaksi secara konvensional dan daring.
“Jadi kalau yang konvensional, kita beli di mall bayar PPN, untuk online maka juga dengan PMSE ini akan ada level of playing field sama treatment-nya. Jadi aspek kepatuhan pajak dan level of playing field,” imbuhnya.