Kesenjangan finansial di Indonesia yang mencapai US$165 miliar mendorong pertumbuhan pesat inovasi digital yang direpresentasikan oleh menjamurnya startup fintech di nusantara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kesenjangan finansial (financial gap) di Indonesia yang mencapai US$ 165 miliar. Kesenjangan ini terjadi karena adanya segmen masyarakat yang belum tersentuh dukungan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Besarnya nilai potensi financial gap itu mendorong pertumbuhan yang pesat untuk inovasi digital yang terbukti dengan makin banyaknya kehadiran startup financial technology (fintech) di negeri ini.
Hal itu diungkapkan Dino Milano Siregar, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam diskusi bertajuk “Strategi Financial Services di Era Digital: Optimalisasi Inisiatif Omni-Channel untuk Growth dan Revenue Melalui Platform Digital KYC” yang diselenggarakan secara virtual oleh Telkomtelstra.
“Potensi di Indonesia memang luar biasa, dengan peringkat 16 ekonomi terbesar secara global, dan ada kurang lebih 175 juta pengguna internet saat ini. Kemudian, ada financial gap sebesar US$165 miliar yang memang perlu kita sentuh, supaya ini bisa masuk menjadi suatu benefit buat negara kita,” ujar Dino.
Pendekatan Regulasi
Besarnya financial gap, menurut Dino, juga terlihat dari banyaknya usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang belum tersentuh dukungan dari lembaga keuangan dan perbankan. “Ada 70% UMKM di negeri ini yang belum tersentuh lembaga keuangan, apalagi digital keuangan. Padahal kurangnya akses kredit dinilai menjadi salah satu kendala utama dalam pertumbuhan UMKM,” jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, tidak heran kehadiran fintech berkembang sangat pesat. “Fintech bisa menjadi solusi untuk mengisi kesenjangan pembiayaan, karena lebih hemat biaya dan saluran yang efisien untuk menjangkau jarak jauh komunitas yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan tradisional,” ujar Dino.
Untuk mengantisipasi pertumbuhan yang pesat dari fintech, OJK menerapkan smart regulatory approach untuk inovasi fintech. Hal itu dilakukan sebagai jembatan terkait upaya OJK mengatur fintech. “Fintech kalau diatur secara ketat, dia akan sangat terbatas, kalau tidak diatur maka dia akan berkembang secara liar. Kami mengatur secara pelan, tapi kemudian berharap seiring dengan bertumbuhnya itu maka keamanan bertransaksi dengan pengembangan pelayanannya juga bisa berkembang semakin baik,” jelasnya.
Startup Fintech, Tantangan Perbankan
Agus F. Abdillah, Chief Customer Officer Telkomtelstra, menilai pertumbuhan pesat inovasi digital di sektor finansial memang dipengaruhi oleh revolusi industry 4.0. Transformasi digital membuat layanan pelanggan menjadi lebih baik, lebih cepat, dan lebih murah.
“Dan menariknya, yang paling banyak mengadopsi teknologi digital ini adalah perbankan dan keuangan digital. Mengapa? Karena saat ini banyak sekali startup baru di bidang keuangan atau diberi nama fintech telah masuk ke teknologi digital,” paparnya.