Find Us On Social Media :

AS Bakal Keluarkan Alibaba Group dari Daftar Hitam, Tencent Menyusul

By Adam Rizal, Selasa, 19 Januari 2021 | 13:00 WIB

Alibaba Group

Akhirnya, Amerika Serikat sepakat membatalkan larangan investasi dari warga AS kepada Alibaba Group Holding Ltd. Kabar itu disampaikan oleh orang dalam yang dekat dengan isu ini, sebagaimana dihimpun Bloomberg.

Tak hanya Alibaba, AS juga masih mendiskusikan pencabutan larangan investasi pada perusahaan China lainnya, yakni Tencent Holdings Ltd. dan Baidu Inc.

Imbas dari kabar ini, saham Alibaba dan Tecent di Hong Kong kompak mengalami kenaikan, masing-masing 3,9 persen dan 5 persen. Keputusan pencabutan larangan investasi ini menjadi titik terang terkait ketidakpastian nasib tiga perusahaan asal China itu di AS.

Sebagaimana dihimpun CNBC, saat spekulasi Alibaba dan Tencent akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, saham keduanya langsung meresponsnya dengan negatif pada 7 Januari lalu.

Kala itu ketika bursa Hong Kong ditutup, harga saham Tencent turun 4,69 persen menjadi 568,5 dollar Hong Kong (kira-kira Rp1,03 juta). Sedangkan harga saham Alibaba turun 3,91 persen menjadi 221 dolar Hong Kong (sekitarRp 401.000).

Sedangkan dalam perdagangan pra-pasar, saham Tencent yang terdaftar di AS turun 2,8 persen dan Alibaba sedikit merugi. Rencana pemerintah AS melarang investasi pada perusahaan asal China ini bukanlah yang pertama.

Baca Juga: Indonesia Alami Kejahatan Siber Tertinggi di Dunia Terkait COVID-19

Daftar blacklist AS adalah perusahaan-perusaahan yang disinyalir mendukung atau dikendalikan oleh militer China. Jika perusahaan dimasukkan ke dalam daftar Blacklist, warga AS dilarang untuk berinvestasi di perusahaan itu. Bagi investor AS yang sudah terlanjur membeli saham diberikan waktu untuk melepas sahamnya (divestasi).

Trump kerap mengeluarkan perintah untuk melarang penggunaa n ataupun investasi pada perusahaan asal negeri tirai bambu itu. Contohnya, pada minggu awal Januari 2021, Trump meneken perintah pelarangan delapan aplikasi buatan China, termasuk AliPay dan WeChat Pay, CamScanner, QQ Wallet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, dan WPS Office, serta aplikasi milik anak perusahaan mereka.

Tak hanya itu, Trump awal tahun ini juga berencana mendepak (delist) penyedia telekomunikasi global terbesar asal China, yakni China Telecom Corporation Limited (CHA), China Mobile Limited 0941.HK (CHL), dan China Unicom (Hong Kong) Limited (CHU) dari Bursa Saham New York (NYSE).

Menanggapi serangkaian wacana pelarangan investasi maupun operasi perusahaan China di AS, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian menentang rencana tersebut.

"China menentang politik masalah ekonomi dan perdagangan dan menyalahgunakan kekuasaan negara dan konsep keamanan nasional untuk menekan perusahaan asing," kata China Zhao Lijian. Zhao mendesak AS untuk menghormati prinsip ekonomi pasar dan menyediakan lingkungan bisnis yang adil, tidak memihak, dan transparan bagi perusahaan asing.

Baca Juga: Masuk Daftar Hitam Pemerintah AS, Bagaimana Nasib Smartphone Xiaomi?