Aplikasi berbagi video pendek, TikTok, digugat oleh PT Digital Rantai Maya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait hak cipta lagu musisi Virgoun Teguh Putra.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), penggugat dalam hal ini PT Digital Rantai Maya menggugat ByteDance. Inc dan TikTok.PTE LTD dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
TikTok dan induk perusahaannya digugat membayar ganti rugi dengan total Rp 13,1 miliar dengan rincian Rp 3,1 miliar sebagai ganti rugi kepada penggugat dan Rp 10 miliar sebagai ganti rugi immateriil.
"Karena penggugat mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugat di masa yang akan datang," tertulis dalam petitum tersebut.
Dalam petitum gugatan, disebutkan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya dengan penyanyi Virgoun tentang label rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 November 2015 adalah sah.
TikTok disebut secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik penggugat. Selain meminta penggantian uang atas kerugian materiil, PT Digital Rantai Maya juga meminta TikTok untuk memasang iklan yang menyatakan kesalahan di media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut. Proses hukum ini masih dalam tahap pendaftaran di Pengadian Negeri. Adapun sidang pertama akan digelar pada 22 April mendatang.
KompasTekno telah menghubungi pihak TikTok terkait gugatan ini. Namun, belum ada tanggapan resmi hingga berita ini ditulis.
Berikut isi petitum yang disampaikan PT Digital Rantai Maya, dikutip dari situs SIP PN Jakarta Pusat: Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht). Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad). Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.