Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka lelang penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz di rentang 2360-2390 MHz.
Ada sebanyak tiga blok pita frekuensi radio yang akan dilelang dengan lebar pita masing-masing 10 MHz.
Sebagai langkah awal dalam proses lelang ini, Kominfo akan melakukan seleksi sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018.
Menurut Kominfo, seleksi tersebut menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas jaringan dan kualitas layanan bergerak seluler, serta mendorong akselerasi penggelaran jaringan 4G.
"Jika memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima (5G/IMT- 2020), serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio," ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.
Menurut Ferdinandus, seleksi ini dinyatakan terbuka untuk semua penyelenggara jaringan seluler sepanjang memenuhi ketentuan di dalam Dokumen Seleksi.
Adapun dokumen tersebut bisa diambil oleh calon peserta seleksi pada 17 Maret 2021 di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di Gedung Wisma Antara.
Dokumen Seleksi ini berisi penjelasan terkait waktu pelaksanaan seleksi, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan proses seleksi tersebut.
Nantinya, peserta seleksi bisa mengajukan penawaran satu, dua, maupun tiga blok yang dilelang sekaligus.
"Sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi," lanjut Ferdinandus.
Informasi lengkap tentang lelang pita frekuensi 2,3 Ghz ini bisa dilihat melalui tautan ini. Dilelang ulang Lelang pita frekuensi 2,3 GHz di rentang 2360-2390 MHz sebenarnya sudah dilakukan pada 2020 lalu. Ada tiga operator yang menang lelang, yakni Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren.
Namun, hasil lelang tersebut kemudian dibatalkan.
Dalam keterangan resmi, Kementerian Kominfo mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menyelaraskan proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Kominfo, Senin (1/2/2021), Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan lelang tersebut sejatinya tidak dibatalkan, melainkan diulang demi akuntabilitas dan transparansi.
Johnny menjelaskan bahwa proses lelang masih berlangsung. Keputusan lelang ulang, menurut Johnny, semata-mata karena faktor administratif.
"Untuk memperhatikan optimalisasi dan maksimalisasi penerimaan negara," ungkap Johnny.