Find Us On Social Media :

Alasan Sertifikat Vaksin Tidak Boleh Dipamerkan di Media Sosial

By Adam Rizal, Rabu, 17 Maret 2021 | 15:30 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate, mengimbau agar masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial karena terkait dengan kerahasiaan data pribadi.

Ia mengatakan, dalam sertifikat tersebut, terdapat kode QR yang berisi informasi pribadi milik peserta vaksinasi. Apabila diunggah ke media sosial, hal memunculkan risiko data pribadi tersebut akan tersebar.

"Jangan diedarkan dan diteruskan sertifikat vaksin ini. Karena menyangkut dengan data pribadi," kata Johnny saat menyambangi acara vaksinasi dosis kedua untuk media di Hall Basket Senayan, Selasa (16/3/2021).

Ia juga menambahkan, sertifikat vaksin ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk kepentingan saat bepergian.

"Untuk kepentingan kita sendiri saja. Jangan diedarkan di medsos. Jangan," tegas Johnny.

Saat ini vaksinasi dilakukan secara bertahap dan baru akan dilakukan setelah vaksin mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Masyarakat bisa mengecek status vaksinasi, apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum. Pengecekan bisa dilakukan lewat situs milik pemerintah Peduli Lindungi di laman pedulilindungi.id/cek-nik.

Kemudian, cukup masukkan NIK (nomor di KTP) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input.

Nantinya, akan muncul pemberitahuan apakah NIK Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.