Para wajib pajak harus mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 sejak Februari 2021. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.
Sementara, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021. Bagi wajib pajak, dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real-time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Cara ini pun sangat mudah karena Anda tidak perlu mengantre datang ke kantor pajak. Untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan SPT Tahunan, berikut ini sejumlah tips pelaporan menggunakan e-filing di DJP Online seperti dibagikan akun Twitter Ditjen Pajak RI:
1. Gunakan alat peramban yang disarankan yakni Google Chrome, Mozila Firefox, Safari.
2. Pastikan data alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor ponsel di profil merupakan data terkini (jika belum, silakan di-update).
3. Jika hendak lapor SPT tetapi kesulitan mengakses menu e-filing, setelah berhasil login DJP Online, silakan langsung buka tab baru untuk mengakses link berikut: efiling.pajak.go.id.
4. Siapkan data-data pendukung (bukti pemotongan pajak, daftar harta, daftar utang, dan sebagainya).
5. Setelah berhasil membuat dan menyimpan SPT, permintaan kode verifikasi dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau SMS.
6. Masukkan kode verifikasi yang didapat untuk mengirimkan SPT.
7. Cek BPE di inbox surat elektronik.
8. Setelah selesai mengakses DJP Online, pastikan selalu klik menu keluar.
9. Jika terjadi kendala saat mengakses menu-menu halaman DJP Online, silakan dicoba dulu clear cache pada peramban dan/atau menggunakan mode incognito (Chrome) maupun privat (Mozilla).
10. Apabila perlu, bisa menghubungi KPP terdaftar. Alamat KPP dapat dicek dalam tautan berikut: https://pajak.go.id/id/unit-kerja atau bisa mention ke @kring_pajak
Adapun cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
4. Isi formulir SPT dengan benar.
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.
Jangan Tunggu Akhir Bulan
Meskipun penyampaian SPT Tahunan batas akhirnya sampai 31 Maret 2021 untuk orang pribadi, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda melakukannya menjelang batas akhir pelaporan. Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pelaporan lebih awal bisa menghindari risiko e-filing mengalami gangguan.
"Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrean) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu. Kalau bisa pekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Sri Mulyani.