Find Us On Social Media :

Apple Didenda Rp27 Miliar Akibat Jual iPhone Tanpa Charger

By Adam Rizal, Senin, 22 Maret 2021 | 09:00 WIB

iPhone 12

Regulator perlindungan konsumen Brasil, Procon-SP mendenda Apple senilai 1,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,3 miliar karena tidak menyertakan kepala charger dalam paket pembelian iPhone 12 pada Oktober 2020.

Pada Desember 2020, Procon-SP meminta Apple untuk menyediakan kepala charger di setiap pembelian perangkat. Sampai pertengahan Maret lalu, Procon-SP masih mencecar Apple untuk menuruti permintaannya, sebelum akhirnya menjatuhkan denda tersebut.

"Apple perlu memahami bahwa di Brasil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid. Ia perlu menghormati hukum dan institusi ini," kata Fernando Capez, Direktur Eksekutif Procon-SP.

Apple terpaksa didenda karena gagal memberikan penjelasan yang memadai soal keputusannya tidak menyertakan kepala charger dalam boks pembelian iPhone 12. Seperti diketahui, pembeli lini iPhone 12 hanya akan mendapatkan satu buah kabel konverter Lightning to USB-C dan satu unit ponsel saja dalam dus.

Pengguna 'dipaksa' untuk membeli kepala charger secara terpisah. Apple sendiri sempat memberikan penjelasan soal keputusan penghilangan kepala charger dari dus pembelian iPhone 12 seperti dikutip Apple Insider.

Apple beralasan langkah ini diambil untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Apple mengklaim keputusan yang diambilnya ini dapat mengurangi lebih dari 2 juta metrik ton emisi karbon setiap tahunnya, yang setara dengan menghilangkan 450.000 unit mobil di jalan raya selama satu tahun.

Kendati demikian, Procon-SP tidak puas dengan alasan Apple ini, dan menjatuhkan denda. Selain kepala charger, denda yang dijatuhkan oleh Procon-SP ini juga imbas dari keluhan konsumen yang ditujukan kepada Apple.

Adapun keluhan tersebut termasuk tuduhan bahwa fitur water resistance (tahan air) pada iPhone tidak cukup, dan keengganan Apple memperbaiki perangkat iPhone yang rusak karena air.

Masalah setelah pembaruan sistem dan penolakan untuk memperbaiki produk yang dibeli di luar negeri dalam waktu 30 hari, juga disebutkan dalam alasan penjatuhan denda tersebut.

Belum diketahui sikap Apple atas denda ini. Namun Apple bisa meminta Procon-SP untuk mengevaluasi sanksi, atau memperkarakan keputusan yang diambil Procon-SP ini ke pengadilan.