Find Us On Social Media :

Begini Cara Mudah Cek iPhone Resmi atau Ilegal dengan Nomor IMEI

By Adam Rizal, Rabu, 31 Maret 2021 | 09:00 WIB

Begini cara daftar IMEI dari smartphone yang baru dibeli di luar negeri

Setiap smartphone yang dijual di pasar memilik nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang menjadi nomor identitas perangkat. Nomor itu dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.

Di Indonesia, nomor IMEI juga mampu membuktikan apakah smartphone itu masuk lewat jalur resmi atau ilegal (BM). Jika IMEI tidak terdaftar, maka smartphone itu terindikasi merupakan barang ilegal alias black market, dan berpotensi diblokir dari layanan seluler di Indonesia.

Pemilik smartphone BM tidak akan bisa terhubung dengan koneksi seluler, sehingga smartphone tidak bisa dipakai internet, menelepon, atau berkirim SMS.

Berikut cara mengecek nomor IMEI iPhone untuk mengidentifikasi apakah iPhone milik pengguna merupakan produk resmi dan bukan perangkat BM, seperti dihimpun laman support Apple.

Cek IMEI iPhone di punggung

Nomor IMEI biasanya tertera di samping kemasan smartphone. Pengguna juga bisa menemukan nomor IMEI di bagian punggung iPhone dan slot kartu SIM.

Cek IMEI iPhone di pengaturan

Pengguna iPhone juga bisa melihat nomor identitas perangkatnya (IMEI) di pengaturan ponsel. Caranya buka Settings > General > About This iPhone. Pengguna dapat menemukan nomor identitas perangkat di kolom berjudul "IMEI".

Cek IMEI iPhone dengan kode USSD

Pengguna juga bisa mengecek IMEI dengan menekan kode USSD *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI iPhone. Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.

Mengetahui iPhone Resmi atau BM di situs Kemenperin

Setelah mengetahui nomor IMEI di perangkat iPhone, pengguna bisa langsung mengecek apakah iPhone tersebut merupakan produk BM atau resmi. Pengguna hanya perlu mengunjungi laman resmi Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin).

Berikut langkah-langkahnya. Buka situs imei.kemenperin.go.id.

1. Masukkan nomor IMEI perangkat tadi ke kolom "Cek IMEI".

2. Lalu klik simbol kaca pembesar.

3. Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan perangkat yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.