Find Us On Social Media :

Tak Terbukti Monopoli, MA Loloskan Grab dari Denda Rp30 Miliar

By Adam Rizal, Selasa, 6 April 2021 | 10:00 WIB

Ilustrasi kantor Grab

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan Grab. Grab pun lolos dari denda Rp 30 miliar lantaran tidak terbukti melakukan monopoli.

Kasus bermula saat KPPU telah memutuskan PT Solusi Indonesia bersama--kemudian menjadi PT Grab Indonesia--dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terbukti melanggar Pasal 14 dan 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 pada 2 Juli 2019. Hal itu terkait dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Pasal 14 dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat'.

Selanjutnya Pasal 19 menyatakan:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa. Lalu pada huruf d, melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

KPPU kemudian menjatuhkan denda kepada Grab Rp 30 miliar. Sementara TPI didenda dengan jumlah Rp 19 juta. Grab keberatan dan mengajukan permohonan banding ke PN Jaksel. Hasilnya, PN Jaksel mengabulkan dan membatalkan keputusan KPPU.

PN Jaksel menyatakan Grab dan TPI tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menyatakan Grab dan TPI tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Senin (5/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto. Adapun panitera pengganti yaitu Selviana Purba.