Platform kesehatan Alodokter, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah (Puslatkesda), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengadakan pelatihan vaksinator massal.
Pelatihan ini menargetkan lebih dari 10 ribu tenaga kesehatan untuk berpartisipasi dan mendapatkan sertifikasi vaksinator COVID-19.
Pelatihan akbar ini digelar guna membantu percepatan program vaksinasi pemerintah, yang menargetkan lebih dari 180 juta orang Indonesia telah divaksin pada kuartal pertama 2022.
Respons masyarakat Indonesia terhadap program vaksinasi pemerintah serta pelaksanaannya cenderung positif dan antusias. Namun, jumlah dan sebaran vaksinator juga menjadi kunci kecepatan vaksinasi.
Beberapa daerah telah mengalami kendala terbatasnya kecepatan penyuntikan vaksin per hari diakibatkan kurangnya jumlah vaksinator. Padahal rasio vaksinator dan populasi harus dapat diseimbangkan, sehingga target vaksin harian bisa tercapai. Inilah sebabnya dibutuhkan segera program-program yang dapat mencetak lebih banyak vaksinator.
“Alodokter melalui Alomedika merasa bangga dilibatkan dalam program kolaborasi pelatihan vaksinator akbar ini. Kami percaya pemanfaatan teknologi digital secara optimal dapat memberi peluang yang lebih besar bagi percepatan vaksinasi di Indonesia,” ucap Suci Arumsari (Presiden Direktur & Co-founder Alodokter) melalui diskusi virtual, Rabu (7/4/2021).
Adapun pelaksanaan pelatihan vaksinator ini diadakan secara virtual. Metode pelatihan akan dilaksanan secara full online dengan platform yang paling mudah diikuti oleh semua peserta.
Program Pelatihan Vaksinator ini dilaksanakan dalam tiga gelombang; gelombang pertama telah dimulai awal minggu ini. Sertifikat akan diberikan kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan dengan memenuhi persyaratan, yaitu telah mengikuti minimal 95% dari keseluruhan jumlah jam pembelajaran, serta memenuhi nilai minimal 70 dari hasil evaluasi dari pelatihan.
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mampu melakukan pelayanan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan protokol. Mulai dari menjelaskan epidemiologi dan patofisiologi COVID-19, melakukan microplanning dan pengelolaan rantai dingin vaksin, melakukan pelayanan vaksinasi, melakukan pencatatan dan pelaporan vaksinasi, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi, serta melakukan surveilans Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Hal inilah yang menjadikan vaksinator COVID-19 harus memiliki sertifikat.