Find Us On Social Media :

OJK Wajibkan Fintech dkk Punya Data Center

By Adam Rizal, Kamis, 8 April 2021 | 11:30 WIB

Ilustrasi Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru tentang manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB), yang meliputi pasar modal, pegadaian, capital venture, koperasi simpan pinjam, hingga financial technology (fintech).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti mengatakan POJK Nomor 4/POJK.05/2021, LJKNB didorong untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi.

Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan disruptif menuntut LJKNB untuk melalukan penyesuaian dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional.

"Pemanfaatan teknologi informasi juga memiliki potensi risiko yang dapat merugikan LJKNB dan konsumen sehingga LJKNB dituntut untuk melakukan pengendalian atas kemunculan risiko tersebut," kata Dewi dalam diskusi virtual.

LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp1 Triliun wajib memiliki komite pengarah teknologi informasi, prosedur TI, serta menyampaikan rencana pengembangan TI.

Selanjutnya, LJKNB wajib memiliki rencana pemulihan bencana. LJKNB dengan total aset sampai Rp500 miliar wajib melakukan rekam cadang data, sementara LJKNB dengan total aset lebih dari Rp500 miliar sampai Rp1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data.

Sedangkan LJKNB dengan total aset lebih dari Rp1 triliun wajib memiliki pusat data dan pemulihan bencana.

Ketentuan dalam POJK tersebut mulai berlaku satu tahun sejak peraturan ini diundangkan pada 17 Maret 2021 khususnya bagi penyelenggara layanan fintech dan LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun.

Sementara itu, POJK ini mulai berlaku dua tahun sejak peraturan diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp500 miliar sampai Rp1 triliun.

POJK ini juga akan berlaku mulai tiga tahun sejak peraturan diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset sampai Rp500 miliar