Find Us On Social Media :

Alibaba Didenda Rp40,9 Triliun Akibat Praktik Monopoli

By Adam Rizal, Minggu, 11 April 2021 | 15:00 WIB

Alibaba Group

Badan pengawas anti-monopoli China menjatuhkan denda kepada Alibaba 2,8 miliar Dollar AS atau sekitar Rp40,9 triliun karena terbukti melanggar aturan monopoli. Nilai denda setara dengan empat persen dari keseluruhan pendapatan perusahaan tahun 2019.

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar di China (The State Administration for Market Regulation/SAMR) memang telah menyelidiki perusahaan Alibaba Group karena terlibat praktik monopoli sejak Desember tahun lalu.

Praktik monopoli itu memaksa pedagang di situs e-commerce Alibaba melakukan kerjasama eksklusif dan mencegah pedagang untuk menggunakan platform pesaing. "Alibaba melanggar aturan hak pedagang di platform miliknya dan serta mengesampingkan kepentingan konsumen," kata SAMR dalam sebuah pernyataan.

Apalagi, Alibaba juga merambah ke bisnis lainnya, seperti internet (Alibaba Cloud), hiburan (AliMusic), pembayaran (Alipay), dan masih banyak lagi.

Selain hukuman denda, Alibaba juga harus mengajukan hasil audit perusahaan serta laporan kepatuhan kepada SAMR selama tiga tahun ke depan. Menanggapi hasil gugatan tersebut, Alibaba menyetujui hukuman yang dijatuhkan kepada mereka dan berjanji akan mematuhi keputusan SAMR.

Alibaba juga mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap koperatif sekaligus memperbaiki sistem internal perusahaan.

"Kami (Alibaba) tidak akan bisa berada di titik pencapaian ini tanpa adanya regulasi dan layanan pemerintah yang baik, serta pengawasan kritis, toleransi, dan dukungan dari semua konstituen yang sangat penting bagi perkembangan bisnis kami," kata Alibaba seperti dikutip CNBC.

Alibaba juga akan melakukan konferensi pada hari Senin besok untuk membahas hukuman denda tersebut. Denda dijatuhkan kepada Alibaba setelah pemerintah China memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar di Negeri Tirai Bambu dengan aturan anti-monopoli baru.

Bulan November lalu, pemerintah China menerbitkan rancangan undang-undang yang menetapkan kerangka kerja untuk memperketat perilaku anti-monopoli.

Adapun perilaku yang disorot misalnya berkolusi dalam berbagi data sensitif konsumen, aliansi perusahaan yang menekan perusahaan kecil lainnya, dan memberikan subsidi layanan dengan harga di bawah standar untuk menghilangkan persaingan.

Sikap pemerintah Beijing yang memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi akan membuat khawatir perusahaan-perusahaan besar di China. Menurut Scott Yu, pengacara antitrust di Beijing, denda yang dijatuhkan pemerintah China adalah sebuah simbol yang penting.

"Pengumuman yang dibarengi dengan pengenalan pedoman antipakat yang dibuat bulan November lalu, adalah sinyal bahwa Beijing akan memberikan perhatian ketat terhadap status monopoli perusahaan internet China," jelas Yu