Find Us On Social Media :

Ini Daftar Lengkap dan Ciri-ciri Fintech Ilegal Versi OJK di Indonesia

By Adam Rizal, Jumat, 16 April 2021 | 10:00 WIB

Cegah Fintech Ilegal, OJK Dorong Pernerbitan UU Perlindungan Data Pribadi

Saat ini pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal kembali menimbulkan permasalahan. Salah satu pinjol menyebarkan data-data pribadi nasabah atau anggota keluarganya.

Banyak kasus pinjaman online (pinjol) menyebarkan data-data pribadi seseorang ke jaringan pinjol mereka dan banyak debt collector pinjol yang diduga mengancam debitur. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.

Hasil pengawasan OPJK pada awal 2021 ini menemukan 51 perusahaan fintech yang menjalankan bisnis fintech ilegal.

Fintech ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021.

Sejak 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal.

Fintech ilegal beroperasi tanpa izin OJK dan biasanya tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.

Fintech ilegal biasanya beroperasi dengan menawarkan pinjaman atau gadai secara cepat dan mudah. Namun, dibalik persyaratan yang mudah, ada beban bunga besar,

Berikut daftar perusahaan pinjol ilegal dikutip dari situs OJK:

Go DuitGo Duit - Pinjaman Dana DaruratGo DuitDana CepatUang PintarCashGo - Pinjaman Online Cepat CairButuh Modal - Pinjaman Online Cepat CairButuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat OnlineDana SpeedDana Saku - Online KreditKSP Dana SakuPinjamSaja - KSP Pinjaman Dana OnlineHalo MoneyDana funDana fun (Dana fun 122)Dana funRafra Apps StoreDana PintarPinjamanKuPinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teramanPinjamanKuDana Kilat - Pinjaman Online AmanCepat, dan MudahDana Kilat - Segalanya jadi lebih mudahUang Kilat (Dalam Kenang)Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)Uang Kilat (WA EYE)Uang Kilat (Super Keatley )Laju DanaCash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga MurahKSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit DanaDurian RuntuhLoan SegaraButuh Uang - Pinjam Uang Tunai MudahRedholo - Rupee berasal dari siniSuper RezekiModal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair Dan MudahKSP Modal CepatKSP Dompet PisangKredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai.Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana CashRp Cepat WalletRpwallet : Wallet ManagementRp-Q-WalletKSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepatiDana - CashiDana - Pinjam Uang Rupiah Cash TunaiiDana - PinjamiDana - UangQuiDanaRupiah Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash.Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring OJK. Agar Anda tidak terjerat oleh pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

Tidak memiliki izin OJKTidak menyertakan syarat khusus bagi peminjamSering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphoneIdentitas perusahaan tidak validMeminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awalItulah daftar bisnis pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Lebih baik hindari bisnis pinjol ilegal agar tidak dirugikan.