Menurut The State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, Indonesia berada di peringkat 4 perekonomian Syariah terbesar di dunia. Hal ini mendorong OVO dan Prudential Indonesia mengembangkan asuransi digital Syariah yang terjangkau bagi masyarakat. Untuk itu, OVO bersama PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan Asuransi Jiwa Kumpulan Syariah PRUTect Care - Hospital Cash. Ini merupakan produk asuransi jiwa Syariah berbasis digital yang terjangkau serta memberikan perlindungan menyeluruh yang dapat diakses secara mudah. PRUTect Care – Hospital Cash tersedia di aplikasi OVO yang disediakan oleh Prudential Indonesia melalui pialang asuransi digital berlisensi penuh, PT Salvus Inti. Peluncuran produk ini juga bertujuan untuk meningkatkan penetrasi keuangan digital dan juga asuransi di Indonesia. PRUTect Care – Hospital Cash memberikan berbagai manfaat yang lengkap bagi para nasabah, antara lain perlindungan Manfaat Dasar Meninggal Dunia dan Manfaat Pilihan lain, seperti santunan harian rawat inap (non ICU-Intensive Care Unit), santunan harian rawat inap (ICU), santunan cacat total tetap akibat kecelakaan, santunan meninggal dunia akibat penyakit menular, dan total santunan meninggal dunia akibat kecelakaan hingga Rp63 juta untuk paket Platinum. PRUTect Care - Hospital Cash juga menawarkan 2 pilihan masa kepesertaan, yaitu per bulan dan per tahun dengan kontribusi yang sangat terjangkau mulai dari Rp5.000-an per bulan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, PRUTect Care – Hospital Cash dapat diakses dan diperoleh melalui aplikasi OVO dengan menggunakan OVO Cash dan proses klaim dapat dilakukan secara daring dengan mudah melalui Pulse by Prudential, aplikasi kesehatan dan kebugaran dari Prudential Indonesia yang didukung Kecerdasan Buatan. Hasil survei yang dilakukan oleh OVO terkait persepsi masyarakat terhadap asuransi kesehatan dan jiwa, khususnya yang berbasis Syariah, mempertegas pentingnya kehadiran produk asuransi seperti PRUTect Care - Hospital Cash. Menurut hasil survei tersebut, rendahnya minat masyarakat terhadap produk asuransi dilatarbelakangi oleh persepsi bahwa proses klaim akan sulit dilakukan dan memakan waktu, dan bahwa asuransi belum perlu diprioritaskan sebagai pengeluaran rumah tangga. Temuan ini sejalan dengan tingkat penetrasi asuransi yang rendah di Indonesia yang masih belum mencapai 5% seperti yang dicita-citakan para pelaku industri. Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat hingga 2020, penetrasi industri asuransi Indonesia masih di bawah 4 persen, lebih rendah dibanding negara-negara ASEAN lain, seperti Singapura yang sudah 6 sampai 7 persen. Walau demikian, survei OVO menyingkap setidaknya 3 dari 10 responden tertarik untuk memiliki asuransi berbasis Syariah dalam waktu dekat. Dari total responden yang menyatakan ketertarikannya untuk memiliki asuransi Syariah, sebanyak hampir 50% secara spesifik ingin memiliki asuransi jiwa Syariah. Alasan utama yang melandasi keinginan memiliki asuransi adalah untuk mengamankan tabungannya dari pengeluaran tak terduga.