Tesla mencatatkan keuntungan bersih USD101 juta atau sekitar Rp1,46 triliun dari penjualan bitcoin.
Awalnya, Tesla memborong bitcoin senilai USD1,5 miliar pada Februari lalu. Sebulan kemudian, nilai bitcoinnya sudah menjadi USD2,5 miliar, atau naik USD1 miliar di akhir Maret lalu.
Dalam laporan keuangan kuartal I 2021, Tesla telah menjual 10 persen dari kepemilikan bitcoin. Tesla berhasil mengantongi keuntungan USD128 juta dari penjualan bitcoin tersebut.
Namun, Tesla juga merugi senilai USD27 juta dari penjualan lain aset volatil itu. Secara total, Tesla hanya mampu mengantongi keuntungan USD101 juta.
Kerugian penjualan berasal dari penurunan harga bitcoin dalam bulan ini mencapai 10 persen hingga ke level USD54.700 per koin. Padahal, harganya hampir mencapai US$65 ribu pada awal bulan.
Direktur Keuangan Tesla Zachary Kirkhorn meyakinkan investor bahwa investasi bitcoin adalah keputusan tepat bagi perusahaan.
Bahkan, ia dijuluki sebagai 'master of coin' Tesla, yang terinspirasi dari Game of Thrones. Sedangkan, sang bos, Elon dijuluki sebagai 'technoking'.
Baca Juga: Xendit Level Up Program Dukung 1.000 UMKM untuk Bangkit dari Pandemi
Tesla memutuskan berinvestasi pada bitcoin dari surplus dana, sehingga bisa menghasilkan imbal hasil.
Lewat imbal hasil itu, Tesla mendapatkan tambahan likuiditas sambil membangun pabrik baru di luar Austin, Texas, dan Berlin.
Kirkhorn mengatakan Tesla cukup senang dengan banyaknya likuiditas yang ada di pasar bitcoin.
"Dapat mengakses uang tunai kami dengan sangat cepat menjadi sangat penting bagi kami saat ini. Tidak banyak peluang tradisional yang menawarkan hal ini, setidaknya yang kami temukan," ucapnya.
Ia mengatakan perusahaan akan menggenggam sebagian besar kepemilikan bitcoin dalam jangka panjang. Ia meyakini prospek cemerlang dari bitcoin.
Selain itu, Tesla tengah mempelajari lebih seksama pasar mata uang kripto. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih detail hal tersebut.
Sebagai informasi, di Indonesia, bitcoin dilarang sebagai alat pembayaran. Hal Itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Kedua beleid itu mengatur bahwa transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah.
Baca Juga: Lima Kasus Cybersecurity Paling Menggemparkan di Dunia dan ASEAN