Find Us On Social Media :

Urus STNK Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi LinkAja, Begini Caranya

By Rafki Fachrizal, Senin, 10 Mei 2021 | 12:00 WIB

Ilustrasi Layanan Pengurusan Berkas STNK LinkAja

Platform uang elektronik LinkAja meluncurkan layanan baru yang membantu permudah penggunanya dalam hal pengurusan STNK.

Layanan baru ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan.

Pengguna dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, hanya dengan menggunakan aplikasi LinkAja dari smartphone.

Layanan ini bisa digunakan pengguna LinkAja yang berada di wilayah Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi).

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, mengatakan “Melalui menu Layanan Perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya.”

Baca Juga: Bill Gates Prediksi Dunia Baru Kembali Normal pada Akhir 2022

“Selain mempermudah, solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK dari rumah. Selain itu, kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara,” tambahnya.

Untuk menggunakan layanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi LinkAja dan pilih menu Layanan Perpajakan/Tax Services.
  2. Selanjutnya, pilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta masukan detail kendaraan bermotor dan upload berkas (seperti STNK dan KTP).
  3. Langkah selanjutnya, lakukan pembayaran.
  4. Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna.

Oh ya, pengguna dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen, dan pengantaran dokumen di fitur Lacak Order.

Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3x24 jam.

Baca Juga: LINE Creators Market Berulang Tahun, LINE Gelar Program Spesial