Find Us On Social Media :

Ribuan PSE Lingkup Privat Sudah Daftar di Kominfo, Tak Ada Facebook

By Adam Rizal, Selasa, 25 Mei 2021 | 09:00 WIB

Facebook Instagram

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sudah ada 1.050 PSE Lingkup Privat yang terdaftar di Kominfo.

"Platform lokal ada sekitar 600-700," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam acara press conference "Update Permenkominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat", Senin (24/5/2021).

Aa sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo, seperti Google, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, Blibli, Telkomsel, by.U, hingga McDonalds.

Namun masih ada juga nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang belum terlihat di laman PSE Kominfo, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Pendaftaran PSE lingkup privat sendiri diperpanjang, dari semula terakhir adalah hari ini, Senin (24/5/2021), menjadi 2 Desember 2021.

Semuel mengatakan bahwa sistem pendaftaran berusaha di Indonesia kini ada perubahan, menjadi sistem usaha berbasis risiko. Alhasil, pendaftarannya pun kini harus melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

"Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021," kata Semmy.

"Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE pada permenkominfo 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada tanggal 24 mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak waktu pemberlakukan efektif sistem OSS RBA," lanjutnya.

Baca Juga: Xiaomi Kembangkan Aksesibilitas Bagi Para Penyandang Disabilitas

Dengan kata lain, tenggat waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat akan diundur hingga 2 Desember 2021.

Pendaftaran PSE lingkup privat ini sesuai dengan PM Kominfo No. 5/2020. Semmy turut menegaskan bahwa peraturan itu adalah amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Penyusuan aturan ini merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehdairan pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan peningkatan pemanfaatan data dalam ekonomi digital," kata Semmy.

Tak hanya itu, Semmy juga mengungkapkan bahwa peraturan ini telah digodok selama sekitar delapan bulan, dengan memerhatikan beberapa saran dari setidaknya 27 pihak.

Misalnya seperti dari perusahaan, industri, asosiasi pedagangan, baik di dalam maupun luar negeri. Hingga dari negara-negara sahabat.

"Pelaksanaannya pun akan dilakukan dengan menghormati perlindungan privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundanga-undangan dengan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," pungkas Semmy.

Baca Juga: Telkomsel Resmi Jadi Operator Telekomunikasi 5G Pertama di Indonesia