Find Us On Social Media :

YouTube Bayar Royalti Rp57 Triliun untuk Musisi hingga Penulis Lagu

By Adam Rizal, Sabtu, 5 Juni 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi YouTube

YouTube sendiri sering dikritik para petinggi industri musik dan musisi karena tarif royalti yang dinilai rendah, khususnya jika dibandingkan dengan platform musik lain.

Hal itu ditepis YouTube sendiri yang mengklaim telah membayar royalti bagi musisi, penulis lagu, dan pemegang hak cipta sebesar 4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 57 triliun (kurs Rp 14.200).

Head of Music YouTube, Lyor Cohen mengatakan jumlah royalti itu adalah total yang dibayarkan sejak setahun belakangan.

"YouTube telah membayar lebih dari Rp 57 triliun untuk industri musik dalam 12 bulan terakhir dan memiliki lebih banyak anggota berbayar baru di kuartal I-2021 dibanding kuartal-kuartal sebelumnya sejak diluncurkan," jelas Cohen dalam blog resmi YouTube.

Cohen mengatakan uang yang didapatkan musisi berasal dari iklan dan layanan premium YouTube yang baru dirilis beberapa tahun terakhir.

Sekitar 30 persen dari total Rp57 triliun itu disebut berasal dari user-generated content (UGC). Cohen mengatakan, salah satu tujuan YouTube adalah menjadi mesin penghasil uang utama bagi industri musik.

Masih Unggul Spotify

Spotify masih unggul dibanding YouTube dalam membayar royalti ke pemusik. Spotify mengumumkan telah membayar royalti 5 miliar dollar AS (Rp 71,6 triliun) untuk industri musik di tahun 2020.

Jika dilihat dari laporan Mechanical Licensing Collective (MLC) per Januari 2021, pemberi royalti terbesar bukanlah Google selaku induk YouTube, melainkan Apple yang membayar 163,34 juta dollar AS (sekitar Rp 2,3 triliun) seperti dikutip Variety.

Amazon Music menyusul dengan 42,74 juta dollar AS (sekitar Rp 612 miliar), kemudian Google 32,86 juta dollar AS (sekitar Rp 470 miliar), Pandora 12,36 juta dollar AS (sekitar Ro 177 miliar), dan Soundcloud sebesar 10,17 juta dollar AS (sekitar Rp 145,6 miliar).

MCL merupakan organisasi non-profit yang dibuat oleh Kantor Hak Cipta AS untuk membela hak cipta para musisi agar mendapatkan bayaran yang sesuai dengan karya mereka. MLC didirikan tahun 2019, sesuai amanat undang-undang Music Modernization Act of 2018.