Otoritas Prancis menjatuhkan denda senilai 220 juta euro atau Rp3,8 triliun ke Google karena telah menyalahgunakan kekuatan iklannya. Otoritas Prancis menyatakan Google telah mempromosikan layanan iklan online miliknya sendiri dan merugikan para pesaingnya.
Diketahui Google Ad Manager, platform pengelola iklan Google lebih menyukai iklan yang dibuat perusahaan mereka sendiri, Google AdX.
"Keputusan untuk memberikan sanksi kepada Google sangat penting karena ini adalah keputusan pertama di dunia yang berfokus pada proses lelang algoritmik kompleks yang nantinya menjadi standar bisnis iklan online," kata Isabelle de Silva, Chief of Autorité de la concurrence atau Otoritas Persaingan Prancis, dikutip dari BBC.
Google Ad Manager terbukti memberi akses istimewa ke AdX berupa data strategis seperti harga penawaran yang menang. Google AdX juga menikmati akses istimewa ke permintaan yang dibuat oleh pengiklan melalui layanan iklan Google.
Tak hanya itu, pertukaran data AdX dengan Ad Manager jauh lebih lancar dibandingkan dengan platform manajemen periklanan lainnya. Padahal, platform sangat penting bagi perusahaan untuk mengelola dan menjual ruang iklan.
"Praktek yang dilakukan oleh Google untuk mendukung teknologi periklanannya sendiri telah memengaruhi kelompok pers, yang model bisnisnya sangat bergantung pada pendapatan iklan. Ini adalah praktik serius dan mereka telah diberi sanksi yang tepat," kata Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire.
Otoritas Prancis telah melakukan penyelidikan berdasarkan pengaduan dari News Corp, grup media Prancis Le Figaro, dan grup pers asal Belgia Rossel. Disebutkan laporan ini akan membuka jalan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk mencari ganti rugi dari Google.
Google sepakat untuk mempermudah perusahaan iklan lain untuk menggunakan data dan alatnya. Selain itu, mereka juga bakal mengubah bisnis periklanannya.
"Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkannya secara lebih luas, termasuk beberapa lainnya secara global," kata Google.