Find Us On Social Media :

Sri Mulyani: Netflix dkk Sudah Setor Pajak Rp2,25 Triliun

By Adam Rizal, Selasa, 29 Juni 2021 | 13:00 WIB

Netflix

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dari jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp2,25 triliun hingga 16 Juni 2021.

PPN tersebut dipungut dari 50 PMSE yang memproduksi produk digital seperti Netflix dan media streaming lainnya. Saat ini total perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE sudah mencapai 75 perusahaan.

"Penerimaan pajak yang dikumpulkan adalah Rp 2,25 triliun, ini adalah produk digital seperti streaming dan lain-lain," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Sri Mulyani mengungkapkan, PPN senilai Rp2,25 triliun itu merupakan total keseluruhan sejak tahun 2020. Rinciannya, setoran tahun 2020 mencapai Rp 0,73 triliun dan setoran tahun 2021 mencapai Rp 1,52 triliun.

Sementara itu PPN PMSE mulai ditunjuk pada bulan Juli tahun 2020. Semula, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 6 perusahaan pada Juli 2020, kemudian menunjuk 10 perusahaan pada bulan Agustus 2020, dan 12 perusahaan pada bulan September 2020.

Selanjutnya, 8 perusahaan pada Oktober 2020, 10 perusahaan pada November 2020, 6 perusahaan pada Desember 2020, 2 perusahaan pada Januari 2021, 4 perusahaan pada Maret 2021, 8 perusahaan pada April 2021, 8 perusahaan pada Mei 2021, dan 2 perusahaan pada Juni 2021.

“Dengan era digital yang makin menjadi suatu platform dalam kita berinteraksi maka kita perlu melakukan kesetaraan pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan penarikan pajak atas jasa streaming, musik, hingga film ini merupakan salah satu reformasi sistem perpajakan untuk menciptakan asas keadilan.Reformasi sistem perpajakan ini membuat partisipasi warga negara sebagai pembayar pajak untuk pembangunan menjadi terwujud.

Untuk WP OP, misalnya, saat ini mendekati 50 juta WP. Angkanya meningkat drastis dari 2,5 juta pada tahun 2002 dan sekitar 4 juta pada tahun 2005.

"Tingkat kepatuhan wajib pajak kita dalam menyampaikan SPT, terutama PPh juga secara konsisten meningkat dari kisaran 50 persen dari total WP tahun 2012, sekarang mencapai 78 persen untuk WP badan," pungkas Ani.