Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru selama pemberlakuan PPKM Darurat. Mulai besok, warga yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis akun instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta. STRP akan berlaku selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) hingga 20 Juli mendatang.
Adapun syarat cara pembuatannya sebagai berikut:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik perjalanan dinas maupun rutinitas kantor
1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak (kunjungan sakit, kunjungan dukung atau antar jenazah, hamil atau bersalin dan pendamping ibu hamil/bersalin)
1. KTP pemohon
2. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
3. foto 4x6 berwarna
Cara Pembuatannya:
1. pemohon mengajukan STRP melalui https://Jakevo.jakarta.go.id.
2. Isi form, upload berkas persyaratan dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP (unit pengelola penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
4. Penerbitan STRP oleh DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
5. STRP diunduh di https://Jakevo.jakarta.go.id
6. Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas
7. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
STRP ini dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).