Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan perusahaan di sektor non esensial yang dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI.JAKI sendiri adalah aplikasi 'Jakarta Kini' yang membuka laporan hingga informasi bagi warga.
Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk.
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (5/7).
Anies mengajak semua pihak termasuk pemilik perusahaan patuh terhadap aturan WFH 100 persen bagi perusahaan non esensial saat PPKM Darurat untuk menyelamatkan bangsa.Mestinya setiap perusahaan menaati keputusan pemerintah selama PPKM Darurat ini. Apalagi hanya sektor esensial yang memang diizinkan tetap berkegiatan di kantor saat masa pembatasan dilakukan.
"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta, membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," kata dia.
Bagaimana Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja?
Jika Anda seorang pekerja dan melihat tempat kerja tidak memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, Anda harus membuat laporan agar pelanggaran yang Anda lihat bisa segera ditindaklanjuti.
Tapi, bagaimana caranya?
Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan kanal-kanal yang dapat Anda manfaatkan untuk pembuatan laporan. Salah satu cara termudah untuk melakukannya adalah melalui aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.
Jika menemukan pelanggaran di kantor, Anda cukup membuka aplikasi JAKI, kemudian mengakses fitur JakLapor dengan menekan tombol kamera yang ada di bagian bawah tengah layar menu.
Cukup Foto Bagian Luar Gedung Tempat Kerjamu
Anda tidak perlu memotret foto kerumunan di dalam kantor atau pelanggaran secara langsung. Cukup ambil foto bagian luar gedung tempat Anda bekerja. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk tetap menjaga keamananmu sebagai pelapor anonim. Hindari memotret dari lokasi yang terekam CCTV atau dapat menunjukkan identitasmu, misalnya memotret laporan dari meja kerja.
Setelah foto siap, pilih kategori Pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha. Selain mendeskripsikan pelanggarannya, cantumkan informasi tambahan mengenai perusahaan tempatmu bekerja, ya. Beberapa data yang dapat dicantumkan antara lain:
Nama perusahaan;
Alamat perusahaan;
Nomor telepon perusahaan;
Email perusahaan;
Sektor usaha.
Hindari mencantumkan identitas Anda dalam boks deskripsi. Ingat, hanya cantumkan informasi mengenai perusahaan tempat kerja yang melanggar.
Jika Khawatir, Log Out Akun
Di JAKI, setiap identitas pelapor otomatis menjadi anonim. Artinya, identitas Anda tidak akan ditampilkan di muka publik. Jika merasa khawatir identitas Anda terungkap, segera logout dari akun JAKI .
Dengan begitu, perusahaan tidak bisa memeriksa laporan melalui sidak ponsel yang mungkin dilakukan oleh perusahaan. Jangan khawatir, laporan tetap bisa Anda pantau melalui fitur JakRespons, tanpa harus login akun.
Tips tambahan supaya Anda tetap anonim adalah jangan mencantumkan identitas pribadi di kolom komentar, meskipun dalam laporan ada komentar yang mengaku sebagai petugas dari dinas atau admin JAKI. Perlu dipahami Pemprov DKI Jakarta tidak akan menanyakan identitas pelapor di muka umum, termasuk dalam kolom komentar di JAKI.