Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) menunda proses migrasi siaran televisi (TV) analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran TV digital. Proses pelaksanaan ASO tahap pertama yang semula bakal digelar pada tanggal 17 Agustus 2021 kini batal dilaksanakan
Sebagai gantinya, pihak Kominfo mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang bersama dengan tahapan ASO berikutnya. Siaran TV analog pun tak jadi dimatikan pada 17 Agustus mendatang.
Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail menjelaskan ada sejumlah pertimbangan di balik penundaan tersebut. Salah satunya adalah pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini sedang fokus terhadap penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
"Kami juga menerima banyak masukan dari berbagai elemen publik dan masyarakat yang menyarankan agar proses analog switch off tahap pertama ini tidak dilakukan pada 17 agustus 2021," ujar Ismail.
Alasan lainnya, Kemenkominfo juga mempertimbangkan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.
Proses penghentian ASO diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021. Pihak Kominfo berencana untuk mengubah atau mengadakan revisi terhadap PM tersebut.Sayangnya Ismail masih belum mengungkap kapan jadwal pelaksanaan migrasi ASO berikutnya bakal diselenggarakan.
"Tanggal pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani pak menteri," pungkas Ismail.
Pelaksanaan ASO sendiri mulanya dibagi menjadi lima tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021 dan diakhiri pada 2 November 2022 mendatang.
Pada tahap pertama, Kominfo akan mematikan siaran televisi analog di sejumlah wilayah di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Agar tetap dapat menyaksikan televisi, masyarakat diimbau untuk beralih ke televisi digital.