Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta masyarakat untuk menghapus aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) versi lama. Kemenkes juga telah meminta Google sebagai pengelola toko aplikasi Play Store untuk menghapus aplikasi E-HAC versi lama.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya sudah menyurati Google untuk menghapus aplikasi e-HAC versi lama.
"Sudah (mengirim surat)," kata Nadia.
Aplikasi E-HAC versi lama memang sudah tidak lagi ditemukan di Google Play Store. Namun, sejumlah pengguna mengaku masih bisa menemukan dan mengunduh aplikasi E-HAC versi lama.
Penghapusan aplikasi e-HAC versi lama di Google Play Store dilakukan secara bertahap. Saat dikonfirmasi, pihak Google juga mengatakan meninjau laporan penghapusan aplikasi e-HAC dan akan mengambil tindakan yang sesuai.
"Jika kami menerima laporan untuk aplikasi e-HAC, kami akan meninjaunya sesuai dengan proses kami dan mengambil tindakan yang sesuai," kata perwakilan Google Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI, Anas Maruf mengatakan pemerintah telah menon-aktifkan aplikasi E-HAC versi lama atau yang terpisah dari aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai informasi, aplikasi E-HAC mulanya memang dibuat secara terpisah di luar aplikasi PeduliLindungi. Sejak Juli lalu, pemerintah mengintegrasikan E-HAC ke layanan PeduliLindungi untuk memudahkan aksesnya.
Anas mengklaim, E-HAC versi baru yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi lebih aman karena server-nya berada di Pusat Data Nasional.
Anas menjelaskan, server aplikasi E-HAC versi lama belum ada di Pusat Data Nasional dan menduga kebocoran diakibatkan oleh pihak mitra.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/9/2021) sore, Kemenkes mengklaim bahwa data masyarakat yang ada di dalam aplikasi E-HAC Kemenkes tidaklah bocor.
"Kemenkes memastikaan bahwa data masyarakat yang ada dalam sistem E-HAC tidak bocor dan dalam perlindungan. Data masyarakat yang ada di dalam E-HAC tidak mengalir ke platform mitra," ujar Anas.
Sementara itu, data masyarakat yang ada pada platform mitra menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik sesuai amanat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (TSTE).