Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan aplikasi dompet digital DANA meluncurkan fitur baru membayar pajak.
Tak hanya pajak, pengguna juga bisa membayar bea dan cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangannya.
Saat ini DANA sudah masuk dalam Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), dari 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dibesut oleh Kemenkeu.
Vince Iswara (CEO dan Co-Founder DANA) mengatakan momentum ini memperkuat posisinya sebagai jembatan bagi ekosistem ekonomi digital nasional dalam mewujudkan inklusi keuangan dan mencapai Indonesia Cashless Society.
"Hal ini juga sebagai wujud komitmen DANA sebagai dompet digital terdepan dan terpercaya dalam memperluas kanal pembayaran pajak dan penerimaan negara, serta dalam terus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional," kata Vince dalam keterangan yang diterima.
"Harapannya, keterlibatan DANA dalam menyediakan Penerimaan Negara mampu mendorong masyarakat untuk taat atas kewajibannya terhadap negara dan mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi,” tutup Vince.
Cara Bayar Pajak
Cara membayar pajak lewat aplikasi DANA dimulai dengan mengubah status akun pengguna menjadi DANA Premium. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses fitur Penerimaan Negara di kategori Bill dalam aplikasi.
Di kolom Penerimaan Negara, pengguna akan disediakan tiga opsi mulai dari Pajak Online, Bea dan Cukai, dan PNBP. Pilih salah satu sesuai kebutuhan.
Misalnya, ketika mau bayar Pajak Online (DJP), pengguna bisa klik Pajak Online. Kemudian isi kode bayar atau billing yang didapatkan dari situs Pajak Online di aplikasi DANA.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan sudah mendapatkan informasi lengkap mengenai tagihan yang akan dibayar. Setelahnya, pembayaran dapat diselesaikan dengan menggunakan saldo DANA.