Startup fintech (financial technology) di bidang P2P (peer-to-peer) Lending, KrediFazz, mengumumkan telah mendapatkan izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-81/D.05/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
KrediFazz yang sebelumnya berstatus “terdaftar di OJK”, kini menjadi perusahaan fintech pendanaan bersama berizin atau berlisensi resmi.
krediFAzz sendiri merupakan fintech P2P Lending yang merupakan bagian dari FinAccel, induk perusahaan dari Kredivo.
Alie Tan selaku CEO KrediFaz menyatakan “Di tengah meningkatnya popularitas fintech khususnya di industri pembiayaan saat ini, lisensi P2P lending yang didapatkan oleh KrediFazz merupakan hal terpenting untuk memperkuat posisi kami sebagai perusahaan fintech pendanaan bersama yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat.”
“Kami mengharapkan KrediFazz dapat menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap kredit dan dapat memberikan manfaat dalam membantu pengaturan keuangan individu maupun usaha mikro, kecil, dan menengah,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Kuseryansyah selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan “Hal ini merupakan langkah yang sangat signifikan bagi KrediFazz, untuk menjadi contoh dan memberikan perbedaan yang sangat jelas bagaimana sebuah perusahaan fintech pendanaan bersama harusnya beroperasi.”
Menurutnya lagi, momentum ini juga bisa dimanfaatkan KrediFazz untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang bagaimana memanfaatkan layanan fintech, terutama untuk hanya memilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.
“Ke depannya kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap fintech pendanaan bersama akan terus bertambah dari waktu ke waktu,” cetus Kuseryansyah.
KrediFazz mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengalami pertumbuhan baik dalam jumlah penyaluran pinjaman maupun jumlah pengguna setiap bulannya.
Faktor utama dari pertumbuhan ini dikarenakan dua hal, yang pertama adalah karena keunggulan dari platform KrediFazz sendiri yang serba mudah, cepat dengan biaya/bunga yang kompetitif.
Sedangkan yang kedua, karena didorong oleh situasi pandemi saat ini di mana terdapat kebutuhan masyarakat untuk mengatur cash flow dengan memanfaatkan produk fintech seperti KrediFazz.
Baca Juga: Begini Cara Aman Terhindar Jebakan Pinjaman Fintech Ilegal
Baca Juga: JULO Kredit Digital Lengkapi Fitur dari Isi Pulsa sampai Scan QRIS