Operator telekomunikasi di Indonesia resmi menjual layanan Internet 5G di Indonesia beberapa bulan lalu. Hal itu disambut positif dengan meningkatnya pangsa pasar smartphone 5G di Indonesia.
Firma riset IDC melaporkan penjualan smartphone 5G di Indonesia meningkat dua kali lipat secara kuartal ke kuartal (QoQ). IDC memperkirakan smartphone 5G yang terjual di Indonesia sudah mencapai 500.000 unit.
Harga jual rata-rata (average selling price/ASP) smartphone 5G di Indonesia mencapai 575 dollar AS (sekitar Rp 8,1 juta). Harga tersebut turun 30 persen dari kuartal lalu.
Senada dengan IDC, Counterpoint Research juga menyebut minat ponsel 5G di Indonesia mulai meningkat. Counterpoint Research mengungkap total pangsa pasar smartphone 5G di Indonesia tumbuh dari 4 persen di kuartal I-2021 menjadi 7 persen di kuartal II-2021.
"Kami memperkirakan minat untuk ponsel 5G akan tumbuh seiring adanya layanan 5G atau mengantisipasi layanan tersebut. Berdasarkan Indonesia Channel Share Tracker kami, total pangsa smartphone 5G tumbuh dari 4 persen di kuartal I-2021 menjadi 7 persen di kuartal II-2021," jelas analis Counterpoint, Paula Ruth.
Bbeberapa operator seluler di Indonesia mulai menggulirkan layanan 5G secara komersil, yakni Telkomsel dan Indosat Ooredoo. XL Axiata baru-baru ini juga telah mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).
Beberapa vendor smartphone juga telah merilis smartphone 5G yang kompatibel dengan spektrum yang digunakan operator seluler dalam menggelar 5G.
Di antaranya adalah Oppo, Samsung, Realme, Vivo, dan Xiaomi. Beberapa di antaranya juga merilis smartphone 5G kelas menengah, seperti Samsung Galaxy A52s, Oppo A74 5G, dan Oppo Reno5 5G.
Meskipun begitu, cakupan layanan 5G masih sangat terbatas di Indonesia. Dua operator yang sudah mengkomersilkan layanan 5G baru menyediakan layanan internet tersebut di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Solo, dan Makassar.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru-baru ini juga telah menetapkan bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan, nilai TKDN perangkat 5G minimal harus 30 persen, seperti nilai TKDN perangkat 4G.
Menurut Menkominfo, nilai TKDN ini diharapkan bisa mendorong pemanfaatan perangkat 5G di Indonesia. Aturan TKDN 5G ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kemenkominfo No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024.