Find Us On Social Media :

Jokowi Perintahkan OJK dan Kominfo Setop Sementara Izin Pinjol Baru

By Adam Rizal, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:30 WIB

Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin pinjaman online (pinjol). 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin financial technology (teknologi finansial) atas pinjol legal yang baru. Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan atau tindak pidana dalam pinjol.

"Kami akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sejauh ini Kominfo telah memblokit 4.874 akun pinjol sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Pemerintah akan tegas dalam menindak pinjol ilegal untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal karena pinjol ilegal sangat meresahkan.

"Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing," terang Johnny.

Sementara itu, Johnny mengungkapkan total omzet atau perputaran dana dalam bisnis teknologi finansial (financial technology/fintech) atau pinjaman online (pinjol) tercatat lebih dari Rp260 triliun.

Saat ini ada lebih dari 68 juta akun dalam bisnis pinjol saat ini. Namun, Johnny tak menyebut secara pasti apakah ini termasuk pinjol ilegal atau tidak.

Johnny mengatakan presiden Jokowi berpesan agar tata kelola bisnis ini harus diperhatikan lebih detail banyak masalah yang merugikan masyarakat akibat keberadaan pinjol, khususnya yang ilegal.

Wajib Ditutup

Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan sudah ada surat keputusan bersama bersama kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberantas seluruh pinjol ilegal.

"Ini harus ditutup platform dan proses hukum, baik bentuknya koperasi, payment, dan peer to peer lending semua sama," kata Wimboh.

Ia menambahkan terdapat 107 pinjol yang terdaftar di OJK. Semua pinjol yang terdaftar juga masuk dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).