Find Us On Social Media :

Bitcoin ETF Resmi Diperdagangkan, Bitcoin Tembus ke Rp 932 Juta

By Dayu Akbar, Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:30 WIB

CEO Indodax Oscar Darmawan

Harga Bitcoin (BTC) terus naik. Harga aset kripto ini akhirnya tembus ke harga 900 juta rupiah atau Lebih tepatnya di angka Rp932 juta berdasarkan data dari Indodax.com. CEO Indodax Oscar Darmawan mencoba untuk membandingkan harga Bitcoin secara year to year mulai Oktober 2020 hingga Oktober 2021.“Kabar ini tentu merupakan kabar yang menggembirakan untuk para investor. Apabila menilik ke bulan Oktober 2020 dimana harga satu Bitcoin hanya sebesar Rp190 juta, tentu harga Bitcoin sudah naik sebesar 391% ke harga Bitcoin saat ini yaitu Rp 932 juta. Kenaikan harga dari Bitcoin ini nyatanya juga diikuti oleh mayoritas aset kripto lainnya yang menunjukkan tanda bahwa market aset kripto sedang bullish pada saat ini”, kata Oscar. Bitcoin nyatanya terus menunjukkan pergerakan naik turun harga yang fantastis dari awal tahun 2021 sampai sekarang. Pergerakan harga tentu dipengaruhi oleh beberapa sentimen pasar salah satunya yaitu pemberitaan di media massa soal Bitcoin Exchange Traded Fund (ETF).“Bitcoin ETF yang sudah sah dan resmi di perdagangkan di Amerika Serikat digadang gadang menjadi faktor utama mengapa harga Bitcoin bisa melejit sampai lebih dari Rp 900 juta. Bitcoin ETF ini menjadi harapan para investor agar bisa menggenjot volume perdagangan kripto. Hal ini tentu berdampak terhadap melonjaknya permintaan Bitcoin. Dengan demand yang terpengaruh oleh pemberitaan, tentu wajar saja harga Bitcoin bisa naik kembali diikuti oleh aset kripto lainnya yang juga bullish”, jelas Oscar. Pada hari Selasa (19/10) lalu, Bitcoin ETF untuk pertama kalinya di luncurkan di bursa Amerika Serikat, New York Stock Exchanges (NYSE). Pro Shares adalah perusahaan pertama yang memperdagangkan Bitcoin ETF berjangka di bawah ticker BITO.

Peluncuran ini terjadi karena SEC (U.S. Securities and Exchange Commission) akhirnya memberikan lampu hijau untuk perdagangan Bitcoin ETF Berjangka. Dengan restu yang diberikan oleh SEC ini, harga bitcoin pun terus meningkat bahkan mendekati harga all time high bitcoin yang sempat dicapai beberapa bulan yang lalu.“Bitcoin ETF yang direstui oleh OJK-nya Pemerintah US ini membuat perdagangan bitcoin makin terbuka ke institusi besar dan high-net individual. Berinvestasi dalam ETF bitcoin menghilangkan masalah penyimpanan kompleks dan prosedur keamanan yang diperlukan investor kripto. Saya kira ini akan membuat negara lain juga makin menerima adopsi positif secara regulator dari Bitcoin ini,” tambah Oscar.Melihat gebrakan baru yang dibuat oleh SEC dan Proshares, bukan tidak mungkin di kemudian hari Bitcoin dan kripto bisa semakin luas diterima oleh masyarakat. “Bitcoin sendiri di Indonesia sudah legal dan bisa diperdagangkan sebagai aset untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain yang mana hal ini diatur oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI sebagai regulator. Cukup dengan harga 10.000 rupiah saja, siapapun bisa langsung membeli dan trading aset kripto seperti bitcoin di Indodax untuk mendapatkan keuntungan dari situ,” tutupnya.