Find Us On Social Media :

Kominfo Resmi Restui Merger Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia

By Adam Rizal, Selasa, 9 November 2021 | 11:00 WIB

Indosat Tri

Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi merestui merger Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia.

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan surat permohonan penggabungan dari PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Indosat Tbk sudah diterima sejak 20 September 2021.

"Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ismail dalam konferensi pers virtual di YouTube Kominfo.

Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk menyetujui prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi kepada PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Menkominfo menekankan penggabungan itu harus memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif.

"Perusahaan hasil penggabungan untuk selanjutnya disebut Indosat Ooredoo Hutchison, atau kita singkat IOH," tambah Ismail.

Pemerintah juga memaparkan syarat dan ketentuan dari hasil merger tersebut. Pertama, kedua perusahaan wajib melakukan penambahan side baru hingga 2025 dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani. Kemudian Kominfo juga meminta perusahaan yang merger untuk mengembalikan pita frekuensi radio sebesar 5 MHz.

"Dan yang terakhir, syarat dari ketentuan prinsip perusahaan gabungan ini wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 mhz frequency band data (FBD) atau 2 x 5MHz di pita frekuensi 2,1 GHz," tutur Ismail.

Pengembalian pita frekuensi ini dilakukan paling lama satu tahun pada masa transisi yang terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan ditandatangani.Indosat Ooredoo Hutchison juga wajib menyesuaikan perizinan usaha sebagai hasil korporasi penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Persetujuan izin frekuensi radio juga akan ditetapkan nantinya melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk izin penyelenggaraan dan izin frekuensi," ujarnya.Ismail menyebut bahwa persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo ini tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri Indonesia kepada negara, pemerintah, dan pihak lainnya.

Adapun yang dimaksud adalah pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga seluruh SDM bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan.