Find Us On Social Media :

MUI: Aset Kripto Sah Diperjualbelikan, Tapi Haram Jadi Mata Uang

By Indah PM, Jumat, 12 November 2021 | 11:00 WIB

Ilustrasi Cryptocurrency

Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan, tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang menurut MUI. Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Perlu diketahui aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan dijadikan mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Dengan adanya kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun, antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto makin hari kian bertambah. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya volume transaksi, serta bertambahnya pendaftar yang ikut terjun untuk mendaftar di banyak crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia, salah satunya di Indodax.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang. “Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia, ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui,” ujar Oscar.  

Oscar menambahkan bahwa Indodax sendiri memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik. Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar Darmawan pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asetnya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya. “Sebenarnya semua aset kripto punya underlying-nya. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin.

Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin, yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya cuma memang bentuknya murni digital.

Indodax sendiri saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member dengan 99 persen adalah penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto. “Indodax saat ini ada 170 jenis aset kripto. Tinggal trader pilih saja mau trading aset kripto yang mana. Menurut saya pribadi sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlying-nya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat, namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing masing trader," tutup Oscar.