Lazada merupakan salah satu platform e-commerce yang populer saat ini di Indonesia. tidak hanya di Indonesia, platform e-commerce yang dimiliki oleh Alibaba Group ini juga populer di negara lain di wilayah Asia Tenggara.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan data iPrice, Lazada menduduki posisi keempat di Q2 2021 sebagai platform e-commerce populer di mana memiliki 27,670,000 pengunjung web bulanan.
Sedangkan pihak Lazada sendiri, mengklaim memiliki 8.000.000 pengunjung harian di Indonesia dan Asia Tenggara.
Tentunya, berjualan di Lazada menjadi sangat menarik karena bisa berkesempatan untuk menjaring banyak pembeli.
Nah untuk bisa berjualan di Lazada, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan langkah pendaftaran yang harus dilalui bagi Anda yang ingin menjadi Lazada Seller atau Seller Lazada.
Selengkapnya, Anda bisa simak informasi di bawah ini:
Baca Juga: COVID-19 Belum Musnah, Lazada Berikan 5 Tips Hidup Sehat dan Nyaman
Persyaratan
1. Perorangan:
- Identitas diri (KTP);
- Buku tabungan, sesuai dengan nama pemilik identitas diri.
Perlu diingat: nama identitas diri dan buku tabungan yang didaftarkan haruslah sama
2. Perusahaan
- NIB dan Izin Usaha dari OSS;
- Buku tabungan/rekening koran, sesuai dengan nama perusahaan atau penanggung NIB dan izin usaha.
3. Distributor resmi
- NIB dan Izin Usaha dari OSS;
- Buku tabungan/rekening koran, sesuai dengan nama perusahaan atau penanggung NIB dan izin usaha;
- Surat distributor;
- Memiliki website resmi dan aktif di media sosial (minimal 1000 pengikut);
- Terdaftar di toko retail minimal 3 cabang.
4. Pemilik brand/distributor tunggal