Find Us On Social Media :

Gandeng Bank Sampoerna, Kredivo Luncurkan Kartu Fisik Paylater

By Rafki Fachrizal, Rabu, 8 Desember 2021 | 11:30 WIB

Ilustrasi Flexi Card

Bekerja sama dengan Bank Sampoerna, Kredivo resmi meluncurkan kartu fisik paylater bernama Flexi Card.

Kartu fisik paylater tersebut dapat digunakan oleh pengguna Kredivo untuk bertransaksi offline melalui jaringan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) di jutaan gerai di seluruh Indonesia.

Umang Rustagi, CEO Kredivo Indonesia mengatakan, “Flexi Card merupakan inovasi demi mewujudkan komitmen kami untuk hadir di setiap lini kehidupan masyarakat. Flexi Card memungkinkan masyarakat untuk berbelanja apa pun, di mana pun, dengan fasilitas Paylater.”

Sementara itu, Henky Suryaputra, Direktur Keuangan dan Perencanaan Bisnis Bank Sampoerna, menyatakan, “Flexi Card akan sangat bermanfaat bagi segmen underbanked sehingga mereka dapat merasakan kemudahan akses produk keuangan dan mendapatkan manfaat langsung dengan fitur dan layanan transaksi yang tersedia dalam Flexi Card.”

“Pada saat yang sama Flexi Card ini juga merupakan wujud komitmen Bank Sampoerna untuk terus bertransformasi secara digital dan berkolaborasi dengan fintech di Indonesia,” tambah Henky.

Flexi Card menawarkan beberapa keunggulan seperti bebas biaya pengiriman kartu maupun biaya tahunan tanpa batas waktu, serta dapat diterima secara luas melalui jaringan GPN.

Bunga yang dikenakan dalam transaksi Flexi Card sama seperti bunga yang ditawarkan oleh Kredivo, yaitu 0% untuk tenor 30 hari & 3 bulan dan bunga 2,6% per bulan untuk cicilan 6 & 12 bulan.

Pengguna dapat mengecek dan mengelola transaksi Flexi Card di dalam aplikasi Kredivo.

Saat ini, pengguna bisa mengajukan pengiriman Flexi Card melalui dasbor aplikasi Kredivo dengan mendaftar akun Premium Kredivo terlebih dahulu.

Flexi Card sendiri diterbitkan oleh Bank Sampoerna yang bekerja sama dengan Kredivo. Persetujuan kartu merupakan kebijakan Bank Sampoerna.

Bagi pengguna yang melakukan transaksi pertama dengan Flexi Card akan mendapatkan diskon 50% hingga Rp200.000 untuk pembelanjaan apapun.

Baca Juga: Pemerintah Minta Korban Tak Perlu Bayar Pinjaman di Pinjol Ilegal