Find Us On Social Media :

Begini Syarat dan Cara Membuat E-KTP Digital

By Rizal, Minggu, 9 Januari 2022 | 16:00 WIB

Proses verifikasi calon pemilih menggunakan e-KTP

Pemerintah memiliki program menjadi e-KTP ke dalam bentuk digital. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan uji coba e-KTP digital telah dilakukan sejak 2021.

Uji coba identitas digital ini dilakukan di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Identitas ini untuk secara bertahap menggantikan KTP-el fisik," kata Zudan, dikutip dari keterangannya, Sabtu (8/1).

Syarat untuk menggunakan e-KTP digital ialah memiliki ponsel pintar, koneksi internet, dan bisa menggunakan teknologi.

Caranya

Begini cara membuat e-KTP digital:

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel pintar

2. Pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

3. Verifikasi data dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah

4. Setelah itu, pemohon melakukan verifikasi melalui email

5. Pemohon bisa kembali ke aplikasi dan login untuk mengakses data kependudukannya masing-masing seperti e-KTP, Kartu, Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga Kartu Vaksinasi Covid-19.