Find Us On Social Media :

Tips Bedakan Penjual Obat Palsu di Online, Harganya Terlampau Murah

By Adam Rizal, Jumat, 4 Mei 2018 | 06:00 WIB

Ilustrasi obat online

Tren belanja online mulai marak di Indonesia beberapa tahun terakhir, menyusul populernya layanan e-commerce yang menawarkan berbagai jenis barang, kemudahan pengiriman dan pembayaran.

Masyarakat pun ada yang beli obat-obatan di toko online tetapi banyak produk obat-obatan yang berseliweran di dunia maya dan tidak memenuhi standar kualitas. Menurut WHO, pengertian obat palsu adalah pemalsuan terhadap label, sumber atau isi/mutu suatu obat.

Wildan Sagi (Direktur Intelejen dan Makanan, Badan POM RI) memberikan beberapa tips untuk membeli obat-obatan di toko online supaya terhindar dari penjualan obat palsu.

"Masyarakat jangan tergoda dengan harga obat yang murah. Obat murah bukan berarti palsu, karena pemerintah juga menyediakan obat terjangkau kepada masyarakat. Tapi, kalau ada obat yang harganya Rp7 juta dijual Rp200 ribu, ini ada indikasi pemalsuan," katanya.

Karena itu, masyarakat bisa membeli obat resmi dari pemerintah yaitu obat generik yang menawarkan harga terjangkau dan kualitas yang bagus serta terjamin.

Wildan pun meminta masyarakat untuk waspada dengan gerak gerik penjual obat palsu yang tidak ingin atau menyediakan opsi bayar di tempat atau Cash on Delivery. Biasanya, penjual obat palsu meminta konsumen untuk membayar terlebih dahulu sebelum mengirimkan obat.

BPOM pun terus melakukan banyak sosialisasi kepada masyarakat, termasuk sosialisasi secara digital dengan menyediakan website yang memungkinkan masyarakat mengidentifikasi obat asli atau palsu.

Sementara itu Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada marketplace yang bersangkutan jika barang yang dia beli secara online tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Kalau beli barang ternyata begitu diterima barang palsu, laporkan ke marketplace saja. Di situ marketplace menjadi penengah antara pembeli dan penjual," ujar Even Alex Chandra (Head of Education, Human Resources & Customer Protection Division idEA).

Marketplace pun dapat mengambil langkah-langkah untuk menghukum dan menarik produk-produk yang melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).