Find Us On Social Media :

Kominfo Bakal Bagikan 3,2 Juta STB Gratis 15 Maret, Ini Syaratnya

By Rizal, Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:30 WIB

Set Top Box TV Digital

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan set top box (STB) gratis ke masyarakat yang memenuhi syarat.

Rencananya, STB gratis dari pemerintah akan dibagikan mulai 15 Maret 2022 untuk gelombang pertama. Seluruh proses distribusi ini ditargetkan selesai pada 30 April, bersamaan dengan jadwal pelaksanaan Analog Switch Off/ASO Tahap I.

Pada bulan Januari lalu, Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan bahwa rencananya pemerintah akan mendistribusikan 3.203.854 unit STB menjelang ASO Tahap I.

Dekoder STB merupakan alat yang bisa mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. Dengan dekoder STB, pemilik TV analog biasa tidak perlu membeli TV baru untuk bisa menikmati siaran televisi digital.

Rencana mekanisme pendistribusian STB gratis

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membagikan STB gratis gelombang pertama ini.

"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door-to-door (pintu ke pintu) membawa STB ke penerima bantuan," kata Ismail dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, dikutip KompasTekno dari Indonesia.go.id.

Nantinya, pendistribusian STB akan dimulai dengan mengirimkan pasokan unit ke gudang penyelenggara logistik di 341 kabupaten/kota.

Setelah itu, petugas logistik akan mendatangi rumah penerima STB gratis untuk melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kepemilikan TV analog. Jika nantinya data yang dimiliki tidak sesuai dengan DTKS, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Syarat penerima STB gratis

Tidak semua masyarakat berhak mendapatkan STB gratis. Pemerintah hanya memberikan STB gratis bagi warga yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Masuk golongan Rumah Tangga Miskin
  3. Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu TV analog
  4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  5. Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.

Berdasarkan data DTKS, ada 7,9 juta rumah tangga miskin, di mana 6,7 juta di antaranya berada di wilayah terdampak ASO. Dari data tersebut, diasumsikan 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog dan akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.