Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan memberikan 14.713 bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin dalam implementasi program Analog Switch Off (ASO) tahap pertama.
“Untuk mendorong agar migrasi ini berjalan dengan baik dan tepat waktu, Kominfo mendampingi Lembaga Penyiaran Swasta, yaitu Surya Citra Media (SCM)-Emtek Group sebagai penyelenggara Multipleksing (MUX) yang melakukan uji coba distribusi Set Top Box (STB) Bantuan tahap awal kepada warga Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu,” kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia.
Kementerian Kominfo telah menetapkan tiga tahapan migrasi TV analog ke TV digital, yaitu 30 April 2022 untuk tahap pertama, 25 Agustus 2022 untuk tahap kedua, dan 2 November 2022 untuk tahap ketiga.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyiapkan piranti set top box atau STB untuk dibagikan secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat tidak mampu. Setidaknya ada 6,7 juta keluarga miskin yang akan mendapatkan subsidi set top box atau STB.
Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan set top box atau STB gratis:
- Anda harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.
- Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK e-KTP dan kartu keluarga atau KK.
- Mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.
- Pada menu usulan dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
- Pada menu daftar usulan, pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.
- Jika sudah tervalidasi, Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.
Berikut adalah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan set top box atau STB:
- Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap);
- Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial;
- Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Sementara itu, untuk alur distribusinya, pihak Kominfo mengatakan proses distribusi STB akan dilakukan secara pintu ke pintu atau door to door pada 15 Maret hingga 30 April 2022.
Selain itu, Kementerian Kominfo akan menggandeng pihak ketiga.
Proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota.
Petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu ke penerima bantuan dan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga, dan kepemilikan TV.
Selanjutnya, serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik. Jika STB telah terinstal, mak akan muncul kode batang atau QR code pada layar televisi. Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.