Find Us On Social Media :

Gelontor Rp40 Miliar, Udana.id Siap Danai 20 UMKM di Indonesia

By Indah PM, Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:00 WIB

Udana.id

PT. Dana Rintis Indonesia (Udana.id) siap meramaikan ekositem urun dana (crowdfunding) di Indonesia. Udana.id bahkan baru saja meresmikan kantor baru dan telah mendapatkan legalitasnya.

CEO Udana.id, Eric Wicaksono mengatakan bahwa Udana.id hadir untuk membuka akses pendanaan dan investasi bagi semua kalangan.

“Melalui Udana.id, pebisnis dapat terhubung dengan sumber pendanaan alternatif yang bisa membantu bisnisnya tumbuh,” kata Eric, saat peresmian kantor pusat Udana.id, Jumat (18/3/2021).

Eric menyebutkan, Udana.id memiliki tujuan untuk menjadi platform layanan urun dana paling dipercaya di Indonesia. Ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses penawaran bisnis terbaik yang menghasilkan pertumbuhan dan dampak bagi perekonomian Indonesia.

Udana.id dengan nama PT. Dana Rintis Indonesia (Udana.id) telah mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Penawaran Saham Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dengan Nomor KEP-20-D.04-2022.

“Di tahun ini, kita akan melakukan beberapa plan, di antaranya adalah memberikan pendanaan untuk 20 UMKM sebesar Rp40 miliar. Kemudian pengembangan platform untuk Securities Crowdfunding (SCF). Serta, melakukan edukasi kepada masyarakat dan memperbesar potensi pendanaan yang bisa disalurkan kepada pelaku bisnis UMKM di seluruh Indonesia,” kata Eric.

Eric berpendapat, industri crowdfunding di Indonesia masih dapat terbilang berada di tahap growth stage. Startup layanan urun dana mulai bermunculan dan popularitasnya makin mencuri perhatian masyarakat.

Eris juga berharap ekosistem crowdfunding dapat terus berkembang dan membantu pengusaha dalam mencari pendanaan, serta memudahkan investor dalam mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi.

Industri crowdfunding telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Peraturan terbaru ini juga membuat pelaku usaha tidak hanya dapat menawarkan efek berupa saham lewat layanan urun dana, tapi juga efek yang bersifat utang atau sukuk.

“Dalam pengembangannya untuk menuju kedewasaan, tentu saja, kami membutuhkan dukungan dari berbagai macam pemangku kepentingan. Sesuai dengan semangat gotong royong yang diusung dalam crowdfunding, tanpa adanya pola hubungan yang kolaboratif, inovatif, dan komprehensif, sukar rasanya industri ini dapat mengalami percepatan,” pungkas Eric.