Find Us On Social Media :

Begini Cara Laporkan THR Lebaran Tak Cair ke Pemerintah Secara Online

By Rizal, Kamis, 7 April 2022 | 15:30 WIB

Ilustrasi THR (KompasTV)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran kepada para pekerjanya mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang lambat laun mulai pulih.

Peraturan mengenai pembayaran THR lebaran tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bila tidak mentaati peraturan, perusahaan dapat terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, THR cair paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu terdapat tiga kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR Keagamaan yaitu:

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Selain itu, pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mengadukan atau konsultasi terkait THR Lebaran, dapat dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan call center Kemnaker.

Untuk selengkapnya, berikut ini tata cara lapor THR bermasalah di beberapa layanan daring dari Kemnaker.

Cara lapor THR bermasalah lewat Posko THR:

Cara lapor masalah THR lewat web Sisnaker:

Selain dua cara di atas, cara lapor THR bermasalah dapat dilakukan melalui call center Posko THR di 1500630. Pelapor nantinya akan mendapatkan e-mail balasan atas pengaduan untuk ditindaklanjuti.