Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadirkan situs khusus cekrekening.id yang memungkinkan masyarakat mengecek nomor rekening terbaru dikenalnya.
Melalui situs ini, pelanggan yang akan bertransaksi secara online dapat melakukan pengecekan rekening terlebih dahulu sebelum mentransfer sejumlah dana.
Situs cekrekening.id dari Kominfo bertujuan untuk menghindari berbagai kasus penipuan yang marak beredar saat ini khususnya saat bertransaksi secara online. Berikutcara cek rekening penipu atau bukan melalui situs cekrekening.id.
Cara cek rekening lewat cekrekening.id
- Buka situs cekrekening.id
- Klik “Cek Sekarang” di menu “Periksa Rekening”
- Pilih jenis akun “Bank” atau “E-Wallet”
- Isikan nama bank atau e-wallet
- Isi nomor rekening atau e-wallet tujuan
- Centang menu “Saya bukan robot”
- Klik “Cek Sekarang”
- Nantinya akan muncul informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, laman tersebut juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan.
Bagaimana jika nomor rekening yang dituju memiliki riwayat telah melakukan penipuan?
Cara Melaporkan
Kominfo juga menyediakan fitur untuk melaporkan nomor rekening yang terindikasi sebagai penipu.
Berikut ini caranya:
- Cara laporkan rekening yang mencurigakan
- Klik “Laporkan Sekarang” pada menu “Laporkan Rekening”
- Masukkan data rekening, biodata terlapor dan pelapor, kronologi, dan upload bukti kronologi
- Setelah mengisi formulir pelaporan, seluruh data akan diverifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi pelapor untuk diisikan ke dalam formulir selanjutnya
Situs ini juga menyediakan layanan untuk mendaftarkan nomor rekening khsusnya ditujukan untuk para pelaku usaha agar informasi terkait transaksi yang dilakukan lebih terpercaya dan pelanggan lebih tenang untuk mentransfer sejumlah dana untuk proses pembayaran.