Find Us On Social Media :

SIGNAL, Fitur Baru Bukalapak untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

By Rafki Fachrizal, Senin, 27 Juni 2022 | 21:45 WIB

Ilustrasi Membayar Pajak Kendaraan

Platform e-commerce Bukalapak merilis fitur baru SIGNAL, yang merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Fitur ini hadir untuk mempermudah pengguna Bukalapak dalam melakukan pendaftaran dan pengesahan STNK serta pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

SIGNAL sendiri adalah transformasi dari layanan SAMOLNAS yang sudah dihentikan sejak September 2020 oleh Pembina Samsat Nasional untuk tujuan pengembangan.

Keunggulan dari layanan SIGNAL ini adalah masyarakat dapat memakai fitur E-Pengesahan STNK berupa barcode yang akan tampil pada aplikasi SIGNAL sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK.

Selain itu, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran juga bisa dikirimkan ke alamat yang diminta oleh pengguna.

Layanan SIGNAL sudah dapat digunakan oleh pengguna Bukalapak yang berdomisili di provinsi yakni Banten, Jawa Tengah, Kepri, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.

Cara Menggunakan Fitur Signal di Bukalapak

Untuk menggunakan fitur SIGNAL di Bukalapak, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah mudah berikut:

  1. Download (unduh) aplikasi SIGNAL di Playstore atau Appstore;
  2. Buat akun SIGNAL dan lakukan validasi E-KTP dan foto selfie;
  3. Tambahkan nomor kendaraan yang ingin dibayar dengan memasukkan NIK, Nomor kendaraan dan Nomor rangka hingga pendaftaran berhasil;
  4. Daftar Pengesahan STNK dengan memasukkan No Kendaraan kemudian klik Lanjut;
  5. Lengkapi data Pengiriman Dokumen kemudian klik Lanjut Pembayaran;
  6. Copy Kode Bayar dan pilih Bukalapak sebagai metode pembayaran;
  7. Masuk Aplikasi Bukalapak dan ketik “SIGNAL” pada menu pencarian;
  8. Masukkan Kode Bayar yang didapatkan dari Aplikasi SIGNAL kemudian klik lanjut;
  9. Periksa detail transaksi dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Pengguna yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL bisa mendapatkan cashback sampai dengan Rp50.000 dengan menggunakan kode voucher COBASIGNAL. Promo ini berlaku hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga: Bagaimana Cara Berkurban Online Lewat Marketplace Bukalapak?

Baca Juga: Tips Biar Jualan Online di Bukalapak Laris Manis, Apa Saja Itu?