Find Us On Social Media :

Kominfo Bantah Isu Bisa Intip Chat WhatsApp Pengguna Lewat Aturan PSE

By Rizal, Minggu, 31 Juli 2022 | 13:00 WIB

WhatsApp

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah isu liar bahwa pemerintah menggunakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengintippesan pribadi pengguna di WhatsApp, Telegram, e-mail, dan platform digital yang telah terdaftar PSE.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan aplikasi pesan sosial WhatsApp memiliki sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption) yang menghalangi orang lain untuk mengintipnya.

"WhatsApp (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?," kata pria yang akrab disapa Semmy.

WhatsApp bisa saja memberikan data pengguna ke penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan. "Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data," ucap Semmy.

Sebelumnya, aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkung Privat, dikhawatirkan akan mencederai privasi. Salah satunya adalah Pasal 36, di mana salah satu pasalnya berbunyi:

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat".

Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE. Data pengguna yang diminta ini disebut berpotensi disalahgunakan.

Di kesempatan berbeda, Semmy pernah menjelaskan bahwa mekanisme permintaan data untuk penegakan hukum, juga berlaku di banyak negara, bukan cuma di Indonesia. Menurut Semmy, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah kejahatan sistematis dari PSE Lingkup privat.

"Bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri? Seperti kasus Binomo dan robot trading DNR Pro, misalnya. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya karena mereka secara sistem melakukan kejahatan," kata Semmy dalam sebuah konferensi pers, 19 Juli lalu.

Dia pun memberi contoh skenario kasus lainnya. Misalnya, ada aplikasi fintech melakukan kejahatan dengan menilap uang pengguna/nasabah. Di sinilah, aturan ini dapat diaplikasikan.

"Aturan ini menargetkan orang-orang yang punya niatan jahat, seperti sistem PSE yang memang nakal," kata Semmy.

"Nah kalau sampai skenario itu terjadi (tapi tidak ada aturan seperti Pasal 36), masyarakat dirugikan karena kami enggak boleh ngapa-ngapain. Kami nggak boleh masuk ke sistem," lanjut dia.

Lebih lanjut, Semmy menegaskan permintaan data kepada PSE, hanya berlaku bisa ada kasus kejahatan saja. Selain pasal 36, pasal lain di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang dinilai bermasalah juga ada di Pasal 14 ayat 3, , Pasal 9 Ayat 3 dan 4, Pasal 2, Pasal 7, Pasal 47, Pasal 14 Ayat 1, serta pasal 21 Ayat 1 dan 2.