Find Us On Social Media :

Sempat Terdaftar, Kominfo Blokir Akses 15 Situs PSE Judi Online

By Rizal, Rabu, 3 Agustus 2022 | 14:30 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan sambutan dalam acara penutupan Gerakan Menuju Smart City

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan Kominfo akan memutuskan akses atau memblokir situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Johnny dalam keterangan pers, Selasa, 2 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, ada 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ujar Menteri Johnny.