Find Us On Social Media :

Tok! DPR RI Sahkan RUU PDP Jadi UU, Menkominfo: Ini Tonggak Sejarah

By Rafki Fachrizal, Rabu, 21 September 2022 | 13:15 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU (Undang-Undang) guna menjadi payung utama Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keberadaan UU PDP akan menjadi tonggak sejarah. Oleh karena itu, Johnny mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan UU PDP.

“Ini merupakan tonggak sejarah kemajuan pelindungan data pribadi di Indonesia. Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta untuk sukseskan implementasi Undang-Undang PDP,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/09/2022).

Sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi di Indonesia, Menkominfo menyatakan pengaturan pelindungan data pribadi akan dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan masyarakat.

“Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif dan komprehensif. Belum tentu dia sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat,” jelasnya.

Menurut Johnny, hadirnya UU PDP disiapkan dan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat.

“Sekali lagi, Undang-Undang PDP ini kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, sampai dengan berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia baik yang berasal dari  dalam negeri maupun yang dari luar luar negeri,” jelas Johnny.

Guna mendukung implementasi UU PDP, Johnny meminta publik berpartisipasi dalam menjaga ruang digital agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia, agar Indonesia makin digital, makin maju,” pungkasnya.

Baca Juga: Apa itu UU Perlindungan Data Pribadi? Ini Beberapa Poin Pentingnya