Find Us On Social Media :

UU PDP Disahkan, Apa Hukuman Berat Menjual atau Membeli Data Pribadi?

By Rizal, Rabu, 21 September 2022 | 17:00 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate

Pemerintah dan DPR RI telah meresmikan undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan salah satu pelanggaran yang diatur dalam UU PDP adalah transaksi jual beli data pribadi.

"Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar," tuturnya dalam konferensi pers virtual.

Tak hanya itu, memalsukan data pribadi akan dikenakan sanksi pidana 6 tahun atau denda sebesar Rp60 miliar.

Selain itu, UU PDP juga membahas tentang pidana tambahan atas perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

Ada dua jenis sanksi dalam UU PDP, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan dana administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Kemudian, ada juga sanksi pidana yang diatur dalam pasal 67 sampai pasal 73. Pertama, hukuman denda maksimal Rp 4-6 miliar. Lalu pidana penjara maksimal empat sampai enam tahun. Hukuman pidana akan dikenakan pada orang perseorangan atau korporasi yang memperlakukan perbuatan terlarang.

Pelanggaran yang dikenakan sanksi pidana, di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kemudian, memalsukan data pribadi yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui konsen pemilik data pribadi," kata dia.

Adapun UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal, yang mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual. Di antaranya hak subyek data pribadi atau hak orang perseorangan, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban dalam pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.

Menurut Johnny, UU PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Maka ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat, dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk terus ikut berpartisipasi dalam menyukseskan UU PDP.