Find Us On Social Media :

Tak Perlu Antre, Bagaimana Syarat dan Cara Melaporkan Pajak Online?

By Rizal, Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:30 WIB

Ilustrasi Dirjen Pajak, Kantor Pajak, Lapor SPT

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menghadirkan layanan online yang membuat masyarakat Indonesia tidak perlu bersusah payah datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan dan mengurus pajak.

Caranya, proses pelaporan pajak online dapat dilakukan melalui E-Filling Direktorat Jenderal Pajak.

E-Filling adalah aplikasi pelaporan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Klikpajak.id.

Sebelum mengetahui cara lapor pajak online, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar laporan pajak online dapat diterima:

Syarat pelaporan pajak online:

Berikut ini cara lapor pajak online: