Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menghadirkan layanan online yang membuat masyarakat Indonesia tidak perlu bersusah payah datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan dan mengurus pajak.
Caranya, proses pelaporan pajak online dapat dilakukan melalui E-Filling Direktorat Jenderal Pajak.
E-Filling adalah aplikasi pelaporan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Klikpajak.id.
Sebelum mengetahui cara lapor pajak online, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar laporan pajak online dapat diterima:
Syarat pelaporan pajak online:
- Formulir 1770 / 1770S / 1770SS
- Formulir 1721 A1 / A2 merupakan formulir bukti potong PPh
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yang mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan
- Memiliki EFIN atau Electronic Identification Number yang merupakan nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan
- Dokumen laporan keuangan usaha, jika pelapor adalah pengusaha
Berikut ini cara lapor pajak online:
- Buka situs pajak.go.id
- Pilih Login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Klik Login
- Pilih menu Lapor
- Pilih Layanan: e-Filling
- Pilih opsi Buat SPT
- Isi SPT dengan mengikuti panduan yang ada
- Jika telah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
- Untuk mengirim SPT, pelapor harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
- Namun jika pelapor belum ingin mengirim SPT, klik selesai dan SPT akan tersimpan secara otomatis sebagai draft yang dapat diedit kembali di menu Submit SPT.