Find Us On Social Media :

Tak Perlu Antre, Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan Online?

By Rizal, Minggu, 23 Oktober 2022 | 18:35 WIB

BPJS Kesehatan

Saat ini masyarakat Indonesia diwajibkan pemerintah untuk memiliki asuransi kesehatan BPJS Kesehatan.

Biasanya, masyarakat harus datang dan harus mengantre ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Namun, saat ini masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online cukup lewat handphone (HP).

Anda dapat mendaftarkan BPJS Kesehatan secara online lewat layanan PANDAWA. PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) adalah layanan online dari BPJS Kesehatan di aplikasi WhatsApp yang berfungsi untuk mengurus beberapa keperluan administrasi, contohnya seperti pendaftaran peserta baru.

Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan:

Warga Negara Asing

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan lewat HP: