Find Us On Social Media :

PHK Besar-besaran, Elon Musk Akui Twitter Merugi Rp62 Miliar per Hari

By Adam Rizal, Minggu, 6 November 2022 | 09:00 WIB

Twitter Elon Musk

Pemilik Baru Twitter Elon Musk mengakui telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya di Twitter karena Twitter merugi lebih dari 4 juta dolar AS atau setara Rp62,952 miliar per hari (kurs Rp 15.738 per dolar AS).

"Mengenai PHK, itu karena perusahaan merugi lebih dari 4 juta dolar AS per hari. Semua orang yang keluar ditawari tiga bulan pesangon. 50 persen lebih banyak dari yang diwajibkan secara hukum," kata Elon seperti dikutip dari Fox Business.

Twitter mengalami penurunan besar-besaran dalam pendapatan karena banyak iklan yang ditarik pemasangnya.

Elon Musk mengkambing hitamkan kerugian perusahaan pada koalisi kelompok hak-hak sipil yang telah menekan pengiklan Twitter untuk mengambil tindakan jika mereka tidak melindungi moderasi konten, kekhawatiran meningkat menjelang pemilihan kongres penting yang potensial.

Setelah PHK, kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka meningkatkan tekanan dan menuntut merek menarik iklan Twitter mereka secara global seperti dilansir dari Gadgets360

Elon Musk memecat sebanyak 7.500 karyawan Twitter lewat email atau setengah dari tenaga kerjanya di seluruh dunia.

Dalam cuitanya, karyawan Twitter yang dipecat bertanggung jawab untuk komunikasi, kurasi konten, hak asasi manusia, dan etika pembelajaran mesin termasuk beberapa tim produk dan teknik.

Di antara karyawan yang dipecat adalah 784 karyawan dari kantor pusat perusahaan di San Francisco dan 199 di San Jose dan Los Angeles, menurut pengajuan ke otoritas ketenagakerjaan California.

Tak hanya PHK, Elon Musk juga menghapus hari istirahat Twitter dari kalender karyawan dan akan membatalkan kebijakan kerja jarak jauh dengan beberapa pengecualian dan meminta staf kembali ke kantor penuh waktu.

Sementara itu, karyawan Twitter yang di PHK melayangkan gugatan class action terhadap perusahaan di pengadilan federal San Fransisco karena kebijakan PHK itu melanggar US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act dimana dalam aturan itu perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih wajib memberi tahu karyawannya tentang PHK massal 60 hari sebelumnya.

Penggugat yang diwakili pengacara Shannon Liss-Riordan meminta pengadilan untuk memerintah Twitter mematuhi WARN Act. Para karyawan ini juga ingin pengadilan melarang Twitter untuk meminta karyawan menyerahkan hak mereka untuk mengajukan perkara.

"Kami mengajukan gugatan ini, dalam upaya untuk memastikan bahwa karyawan sadar bahwa mereka tidak boleh menandatangani hak mereka dan bahwa mereka memiliki jalan untuk mengejar hak mereka," kata dia.

Presiden Joe Biden mengatakan pada hari Jumat bahwa Musk telah membeli platform media sosial di Twitter yang memuntahkan kebohongan di seluruh dunia.

"Dan sekarang apa yang kita semua khawatirkan: Elon Musk keluar dan membeli pakaian yang dikirim - yang memuntahkan kebohongan di seluruh dunia ... Tidak ada editor lagi di Amerika. Tidak ada editor. Bagaimana kita berharap anak-anak bisa untuk memahami apa yang dipertaruhkan?"