Kepolisian RI telah menyelenggarakan sistem tilang online ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement dan telah meniadakan tilang secara manual.
Saat ini ada 12 Polda sudah melakukan launching ETLE pada Tahap 1, selanjutnya 14 Polda menyusul tilang online ETLE di Tahap 2.
Bertepatan dengan HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri kembali melakukan launching ETLE untuk tilang online Tahap 3 di delapan Polda. Saat ini sistem ETLE yang telah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia.
Berikut cara cek tilang online elektronik:
Mengutip NTMC Polri, untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.